Beritadetik.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Pembayaran ini mulai dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025.
Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai menyiapkan total anggaran sebesar Rp 10.325.311.048 miliar untuk pembayaran THR ini.
Rincian penerima meliputi Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp 12.671.860, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 8.855.329.064, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 1.369.158.327, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp 88.151.797.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Adahar Andi Sunding, menyatakan bahwa proses pencairan THR telah dimulai sejak 25 Maret 2025.
“Terkait dengan gaji ke-14 atau THR pegawai ASN maupun PPPK, itu kami sudah proses sejak kemarin di tanggal 25. Semuanya sudah diproses di bank untuk digeser ke rekening masing-masing,” ungkapnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Adahar Andi Sunding menambahkan, “Tadi malam ada sebagian yang sudah dicairkan ke rekening masing-masing, dan prosesnya hari ini sampai besok. Insya Allah, sebelum Lebaran sudah terbayarkan.”(*)