Mobil Dinas Hilux Pemda Morotai Mangkrak, Kontraktor Diduga Jadi Biang Kerok

Beritadetik.id – Sebuah mobil dinas jenis Hilux double cabin keluaran 2015 berwarna hitam milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai kini hanya menjadi besi tua yang terparkir di halaman kantor bupati.

Mobil yang seharusnya menjadi aset negara tersebut kini tak bisa digunakan lagi akibat kerusakan yang misterius.

Kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh seorang kontraktor berinisial R selama kurang lebih 2 tahun.

Bacaan Lainnya

Setelah ditarik kembali oleh Pemda, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah, memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai Pemda.

“Mobil itu sudah tidak bisa di-start lagi, karena sudah rusak. Jadi, kami harus mempertanyakan hal ini,” ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (21/3/2025)

Kecurigaan mengarah pada kontraktor R, yang diduga telah mencopot beberapa komponen mobil.

“Mobil itu dipakai oleh kontraktor berinisial R. Bagaimana bisa seorang kontraktor menggunakan mobil dinas? Ini yang harus diusut tuntas,” tambah pegawai tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kerusakan mobil disebabkan oleh pencopotan suku cadang oleh kontraktor R.

“Beberapa bulan lalu, mobil itu masih bisa digunakan. Tapi, setelah ditarik, mobil itu mati total. Ini sangat mencurigakan,” ujar seorang pegawai.

Yang lebih mengejutkan, kontraktor R dikabarkan meminta Pemda untuk mengganti biaya servis mobil sebesar Rp 74 juta.

“Dia menuntut Pemda untuk mengembalikan biaya servis. Ini sangat aneh. Seharusnya, jika dia yang menggunakan dan merusak, dia yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” sesal seorang pegawai.

Kepala Bidang Aset BPKAD Pulau Morotai, Ismail Saleh, setelah dikonfirmasi media, membenarkan bahwa mobil tersebut dalam kondisi rusak.

“Empat hari lalu, mobil itu ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi rusak. Menurut Riski (kontraktor R), mobil itu memang sudah rusak,” jelasnya.

Ismail Saleh juga mengungkapkan keanehan terkait permintaan ganti rugi biaya servis oleh Kontraktor R.

“Dia meminta Pemda mengganti biaya servis sekitar Rp 74 juta. Padahal, dia yang menggunakan mobil itu selama 2 tahun secara gratis. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Ismail Saleh menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas seharusnya hanya diperuntukkan bagi PNS yang memiliki jabatan.

“Aturannya jelas, mobil dinas hanya untuk PNS yang memiliki jabatan. Jika digunakan oleh pihak luar, harus ada perjanjian sewa dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Pihak BPKAD berencana untuk memproses kasus ini secara hukum.

“Kami akan melaporkan hal ini ke polisi. Semua tergantung keputusan pimpinan,” tegas Ismail Saleh.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *