Demo di Area Obvitnas, PT NHM Laporkan Dua Karyawan ke Polda Maluku Utara

Beritadetik.id – Kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, melaporkan dua karyawan, Muamar Ternate dan Rizal Bambang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada Senin, 10 Maret 2025.

Laporan ini terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok karyawan NHM pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM, yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kasubdit IV Krimsus Polda Maluku Utara telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

Bacaan Lainnya

Iksan Maujud menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan provokasi, penghasutan, dan upaya menghalangi aktivitas tambang legal yang dilakukan oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang dengan melibatkan karyawan NHM yang dirumahkan.

“NHM sedang dalam upaya pemulihan kondisi keuangan perusahaan, yang terpaksa melibatkan perumahan sebagian karyawan dan efisiensi di berbagai sektor operasional,” ujar Iksan Maujud.

Ia juga menyoroti bahwa aksi demonstrasi tersebut mengatasnamakan Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Teluk, yang diketuai oleh Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris.

Namun, belakangan diketahui bahwa forum tersebut diduga dibentuk sendiri tanpa koordinasi dengan desa-desa lain.

Iksan Maujud menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengharuskan aksi dan Obvitnas berjarak minimal 500 meter.

“Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk/keluar di area Obvitnas jelas menghalangi aktivitas produksi,” tegasnya.

Selain itu, aksi tersebut juga dianggap melanggar Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 160 KUHP.

Iksan Maujud mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman pesan suara, dan keterangan saksi.

Iksan Maujud berharap agar karyawan NHM yang terdampak program efisiensi dapat bersabar dan tidak terpengaruh oleh isu atau provokasi yang merugikan.

“Kami harap karyawan tidak mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya akan merugikan karyawan itu sendiri,” tutupnya.(mik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *