Satreskrim Morotai Ungkap Ratusan Kasus Sepanjang 2024, Korupsi Pariwisata Jadi Sorotan

Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menangani 182 laporan kasus sepanjang tahun 2024.

Berbagai jenis kasus seperti pidana umum, tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi, perlindungan perempuan dan anak, serta pelanggaran administrasi pemilihan umum (Gakkumdu) telah ditangani oleh lima bidang yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa unit Pidana Umum menjadi yang paling banyak menangani laporan, yakni sebanyak 108 kasus, 48 lidik, 3 kasus penyidikan, 1 DPO, 21 restoratif justice, yang sudah selesai tahap dua 4 laporan, dan penghentian penyelidikan 32 perkara.

Bacaan Lainnya

Disusul oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan 46 laporan polisi, 18 penyelidikan, 33 penyidikan, 2 DPO, 3 restoratif justice, tahap dua 8 perkara, 11 penghentian penyelidikan, dan SP3 penghentian penyelidikan 3 perkara.

Dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan 13 laporan, 2 penyelidikan, 1 penyidikan, restoratif justice 5 perkara, dan penghentian 4 perkara.

Lebih lanjut, Iptu Ismail Salim menjelaskan bahwa tingkat penyelesaian kasus secara keseluruhan cukup tinggi.

Unit Pidana Umum telah menyelesaikan 52% kasus, Tipiter 76%, Tipikor 57%, PPA 54%, dan Gakkumdu 100%.

Sementara, untuk unit Tipikor kata Kasat Reskrim, bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus korupsi di Pariwisata dan menyimpulkan bahwa cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Jadi selama penyelidikan 2024 ini kami anggap itu sudah layak untuk naik ke tahap penyidikan sehingga kemarin sudah selesai gelar perkara,” ungkap Ismail Salim Kasat Reskrim dalam konferensi pers Selasa (31/12).

Dilanjutkan Ismail, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penyidikan pada awal tahun 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk korupsi, sesuai dengan program pemerintah.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *