Beritadetik.id – Sejumlah wartawan di Kabupaten Pulau Morotai dilarang meliputi secara langsung hearing antara Pj. Bupati Morotai dan ASN, Selasa (17/12/2024).
Tindakan tak terpuji ini dilakukan Ajudan Bupati, yang kabarnya diarahkan langsung oleh Penjabat Bupati Burnawan.
“Setelah rapat baru bisa masuk,” ungkap seorang Ajudan Pj Bupati.
Irzan, salah satu wartawan, mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut. Menurutnya hearing yang dilakukan adalah menyangkut kepentingan publik.
“Kenapa wartawan dilarang meliput, kan ini bukan rapat tertutup atau rapat rahasia,”ungkap Irzan dengan kesal.
“Ada apa kita tidak bisa meliput, jangan jangan ada apa dengan pengelolaan anggaran daerah,”ungkapnya dengan nada kesal.
Dugaan adanya upaya untuk merahasiakan informasi ini semakin kuat setelah beberapa ASN yang ikut dalam hearing membenarkan bahwa mereka juga dilarang merekam atau mengambil gambar.
Salah seorang ASN mengungkapkan, “Waktu masuk Torang diperiksa Hp, jadi hanya ditaruh di atas, dilarang mengambil gambar atau rekaman, karena takut pak gubernur marah.”
Peristiwa ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi pemerintahan di Kabupaten Morotai.
Publik berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran daerah, terutama menyangkut kesejahteraan ASN.
Larangan meliput yang terjadi justru menimbulkan kecurigaan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan.(ul).