Ledakan Speedboat Bela 72 Naik Status, Polisi Ungkap Kelalaian Pemilik

Speedboat BELA 78 yang membawa calon gubernur Maluku Utara Benny Laos terbakar dan meledak. (FOTO: Husen Hamid TIMES Indonesia)
Speedboat BELA 78 yang membawa calon gubernur Maluku Utara Benny Laos terbakar dan meledak. (FOTO: Husen Hamid TIMES Indonesia)

Beritadetik.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Pulau Taliabu, resmi meningkatkan status kasus kebakaran Speedboat Bella 72, milik pasutri Sherly Tjoanda dan mendiang Benny Laos.

Status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti atas insiden, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, yang satu di antaranya adalah Calon Gubernur Malut, Benny Laos.

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik bahkan menemukan, Speedboat Bella 72 tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke Pulau Taliabu.

Bacaan Lainnya

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis (14/11/2024).

Dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian, yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.

“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” ucapnya.

Setelah proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya, tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Tetapi penetapan tersangka itu nanti ya, karena sekarang masih dalam tahap proses penyidikan. Setelah itu baru kita tentukan pihak mana, yang harus bertanggungjawab atas peristiwa itu,” tegasnya.

Asr bilang, yang sudah bisa dipastikan atas insiden ini adanya kelalaian dan adanya pelayaran tanpa izin dari pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus, kami imbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kepada kami. Terkait materi penyidikan akan dibuka di sidang peradilan,” pungkasnya.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *