Beritadetik.id – Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai.
Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT ini dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Anehnya, Idawati diketahui memiliki gangguan jiwa. Namun, Benny Laos merasa tersinggung dengan ucapan Idawati yang menyebut dirinya terlibat korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.
Pernyataan tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam video berdurasi 18 detik yang viral di TikTok, Idawati terdengar dengan jelas menuduh Benny Laos korupsi dan mencuri uang negara.
Pernyataan ini tentu saja memicu kontroversi, apalagi mengingat kondisi kejiwaan Idawati.
Langkah Benny Laos untuk melaporkan warga yang sakit jiwa ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan tidak bijaksana.
Sementara itu, pihak Benny Laos berdalih bahwa tindakan hukum ini perlu diambil untuk menjaga nama baik.
Sikap Benny Laos tersebut dianggap semakin membuat trauma bagi publik Morotai. Pasalnya, selama Benny menjabat sebagai Bupati Morotai, suara-suara aktivis telah kekang bahkan sejumlah warga dipidanakan atas kasus pencemaran nama baik.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Meski begitu ia mengaku laporan tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.(ul/red).