Pakar Hukum : Rusli Sibua Bebas dari Tuntutan Utang

Dr. Hendra Karianga

Beritadetik.id – Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, memberikan penegasan tegas terkait status hukum Rusli Sibua. Menurut Hendra, Rusli Sibua sama sekali tidak memiliki hutang, terutama kepada PT Morotai Maritim Culture (MMC).

Penegasan ini disampaikan Hendra menyusul adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo mengenai status hukum Rusli Sibua. Hendra mengatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

“Kasus pidana yang melibatkan Rusli Sibua sudah selesai dan pelaku sudah dihukum. Terkait dengan dugaan hutang kepada PT MMC, itu tidak ada bukti yang kuat. Oleh karena itu, surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan sudah final,” tegas Hendra saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (15/9/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Hendra, surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tobelo terkait status hukum Rusli sudah final dan tidak bisa diubah.

Hal ini karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat berdasarkan hukum.

Hendra menegaskan bahwa Rusli Sibua bersih dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kasus perdata yang melibatkan MMC tidak memiliki kaitan langsung dengan Rusli Sibua secara pribadi,” tuturnya.

Putusan perdata tersebut, kata pakar hukum itu, ditujukan kepada Pemerintah Daerah Morotai, bukan kepada Rusli Sibua.

“Kasus MMC ini tidak ada hubungannya dengan Rusli Sibua. Putusan perdata itu adalah antara MMC dan Pemda Morotai. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena semua aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah didaftarkan di Kementerian Keuangan dan tidak boleh disita,” tegas Hendra.

Hendra meyakini bahwa pengadilan memiliki data yang lebih valid dan akurat terkait hal ini.

Menanggapi pendapat beberapa akademisi yang meminta pengadilan memberikan keterangan lebih detail mengenai status utang Rusli Sibua, Hendra menyatakan bahwa hal tersebut wajar.

Namun, ia kembali menjelaskan bahwa secara hukum, permasalahan hukum yang melibatkan Rusli Sibua dan PT MMC sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara hukum, masalah Rusli Sibua sudah clear. Masalah pidana terkait kasus MMC juga sudah selesai dan kadaluarsa,” tegas Hendra.

Sebelumnya, akademisi Unkhair Ternate, Aslan Hasan, meragukan keabsahan surat tersebut dan meminta KPUD Morotai untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Aslan menilai surat tersebut cacat substansi karena tidak mencantumkan detail yang diperlukan untuk mengkonfirmasi syarat calon bupati. (ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *