Kuasa Hukum Bantah DM Penjarakan Ayah Kandung dan Utang Dana BUMDes

Beritadetik.id – Tim kuasa hukum Deny Garuda Zulafiff Senen dan Achmad membantah keras pemberitaan yang mengaitkan klien mereka dengan kasus seorang anak yang dikabarkan memenjarakan ayah kandungnya sendiri.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (14/9) Zulafiff menyoroti pemberitaan 23 Agustus 2024 yang menurutnya tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan sosok yang taat agama dan menghormati orang tua. “Tidak mungkin klien kami melakukan tindakan seperti itu,” tegas Zulafiff.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kuasa hukum juga membantah tudingan mengenai dugaan korupsi dana Bumdes senilai Rp700 juta yang dimuat dalam kedua media tersebut.

Ia menyebut berita tersebut sebagai hoaks dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Pemberitaan yang tidak benar ini telah merugikan klien kami secara signifikan,” ujarnya.

Ia membuahkan bahwa dirinya telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Korago, Sherly Yance Boriki, dan Kepala Desa Sambiki, Yustus Tata, terkait yang termuat dalam berita mereka mengatakan kepada kami tidak pernah berkomentar seperti itu.

Kuasa Hukum itu menjelaskan bahwa dana Bumdes bukan pinjam-meminjam melainkan kerja sama usaha dengan sistem sering profit serta ada jangka waktu.

“Kerja sama yang dilakukan antara pihak perusahan dengan pihak Bumdes dalam hal ini klien kami itu tidak terlibat dan klien kami bukan pemegang saham di perusahaan tersebut,” terangnya.

Penggunaan uang Rp 700 juta menurutnya tidak benar alias hoax dan permasalahan ini menurut hematnya sudah terselesaikan dengan baik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan dapat merugikan nama baik seseorang,” ujar Zulafiff.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik klien mereka.

“Kami dari tim kuasa hukum klien kami, akan menempuh proses hukum sebagaimana peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan meminta agar media segera melakukan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Karena telah menulis secara gamblang nama klien kami terhadap berita yang tidak berdasar. (ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *