TERNATE – Pihak pemerintah kelurahan Soa dan Komisi I DPRD Kota Ternate diminta mengambil langkah tegas terkait pembangunan kandang ternak kambing di lingkungan Akebooca Ternate.
Pasalnya, keberadaan kandang ternak milik seorang oknum polisi inisial MR alias Ical tersebut sering menimbulkan bau kotoran dan membuat warga tak nyaman.
Masalah tersebut membuat warga setempat sudah secara resmi menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pihak lurah Soa.
Lurah Soa, Fadli Dania dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan masyarakat terkait dengan aduan kandang kambing di RT 13/RW 005, pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Lanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bahwa kandang ternak tersebut bakal dipindahkan ke tempat lainnya atau jarak 25 meter dari pemukiman, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Saya sudah berkunjung di lokasi untuk menindak lanjuti hal itu, dan sementara waktu kandang itu masih berfungsi dengan catatan tidak ada lagi penambahan ternak kambing dan ayam,” ungkap Lurah, Senin (12/8/2024).
Ia menegaskan, kandang tersebut menampung 35 ekor kambing, jadi nanti dijual MR selaku pemiliknya dengan catatan tidak ada lagi penambahan ternak.
“Saya minta warga melakukan pemantauan, agar jika terjadi penambahan ternak dan tidak ada tindak lanjut pemindahan kandang agar disampaikan kepada kelurahan,”ujarnya.
Lurah menyebutkan, untuk jarak kandang ternak dan pemukiman masyarakat di lokasi itu seharusnya 25 meter, namun kenyataan atau fakta di lapangan keberadaan kandang kambing itu jaraknya sangat dekat dengan rumah warga.
“Yang jelasnya aduan dari masyarakat itu, dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sudah bersama kami kelurahan melakukan peninjauan lapangan,”tandanya.
Terpisah, salah satu warga setempat meminta pihak kelurahan dan Komisi I DPRD Ternate dan Satpol-PP Ternate mengambil langkah tegas, karena keberadaan kandang tersebut menimbulkan bau kotoran yang menyengat hingga masuk ke dalam rumah warga.
“Kalau sudah ada rapat dengan warga dan ada kesepakatan itu, minimal pihak kelurahan membuat surat teguran tertulis dan pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik kandang, agar masalah tersebut tidak terulang,”ujar warga yang enggan namanya disebutkan.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama antara warga dengan pihak kelurahan, para warga meminta kandang itu segera dipindahkan agar bau kotoran ternak tersebut tak lagi tercium.
Warga tersebut juga menyebutkan bawah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, ditegaskan “Lokasi kandang ternak harus berjarak 25 meter dari kawasan permukiman”.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate, Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum pada pasal 12 ayat 1 ditegaskan “Setiap orang atau badan menjaga hewan pemeliharaannya” dan ayat 2 “Setiap orang atau badan wajib menjaga hewan pemeliharaannya agar tidak menganggu, membahayakan, merusak dan mengotori lingkungan sekitar”.
“Saya minta Satpol-PP turun tangan, karena masalah ini pihak kelurahan terkesan memberikan keleluasaan kepada pemilik kandang, serta tidak tegas dalam menjalankan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Warga itu juga mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar mencopot Lurah Soa, Ternate Utara karena dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya selaku perwakilan pemerintah di tingkat kelurahan.
“Tiap saat warga menghirup udara yang penuh bau kotoran ternak kambing milik oknum polisi tersebut, tapi lurah malah memberikan kelonggaran kepada pemilik kandang. Karena itu tidak ada alasan agar Wali Kota copot lurah Soa saat ini,”tandasnya.(*).