Beritadetik.id – Perkara kasus pembunuhan terhadap Ferdi Papua (34 tahun) oleh pelaku Refli di perkebunan Desa Falila Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penanganan kasus pembunuhan di Desa Falila sementara dalam pelengkapan berkas perkara. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai Ismail Salim, Rabu 22 Mei 2024.
Kemudian Istri korban yang hendak diperkosa oleh pelaku menurutnya, pada saat itu memang mau diperkosa tetapi belum terjadi. Karena mungkin ketakutan pelaku melarikan diri.
Dia menjelaskan, alat vital pelaku tidak berfungsi sehingga perbuatan pemerkosaan itu jelas tidak sempat dilakukan.
Berdasarkan hasil visum dari dokter lanjut Ismail, tidak ada tanda-tanda di bagian vital istri korban. Karena saksi dan pelaku memberikan keterangan sudah sinkron.
“Untuk pelimpahan berkas secepatnya akan dilakukan dan pelaku disangkakan dengan UU KUHP,”ungkapnya.
Tetapi untuk istri korban nanti kita gelar perkara untuk penambahan Pasal terkait percobaan pemerkosaan.(ul/red).