Sekolah di Ternate Dilarang Keras Jual Seragam, Jika Temukan Hubungi Nomor Ini

Siswa Sekolah Dasar (SD). || Foto : Ilustrasi.
Siswa Sekolah Dasar (SD). || Foto : Istimewa.

Beritadetik.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate melarang keras pihak sekolah menjual seragam kepada peserta didik SD dan SMPN serta Swasta Se kota Ternate.

“Iya sekolah sekarang dilarang jual seragam kepada Siswa SD dan SMPN dan swasta se kota Ternate,”katanya.

Larangan itu, kata Muslim, karena sekolah itu hanya membuat pengadaan batik dan kaos olahraga selebihnya diberikan ke orang tua,

Bacaan Lainnya

“Sekolah tak diwajibkan siswa maka dari itu orang wali murid yang beli seragam dimana tapi jangan di sekolah,”ujarnya, Senin (19/6).

Dijelaskan Dalam waktu dekat Disdik akan mengundang kepala sekolah untuk membuat pertemuan agar tidak membebani orang tua terhadap uang sarana prasarana.

“Dinas Pendidikan mengimbau kepada sekolah yang hanya disiapkan oleh sekolah yaitu kaos olahraga dan batik,”ucapnya.

Muslim menegaskan, tidak ada lagi pungutan pungutan yang dibuat oleh pihak sekolah, apapun alasannya. Itu setelah pasca penerimaan siswa baru karena ada beberapa sekolah penerimaan secara online dan offline.

“Dinas Pendidikan juga bekerja sama salah satu perusahaan yang aplikasinya bisa terintegrasi dengan dapodik sehingga nanti siswa daftar misalnya di SMP 4 kemudian satu bulan pindah ke ke sekolah lain itu tidak bisa,”imbuhnya.

Karena ketika diinput sekolah lain itu tidak masuk sebab nama sudah terdaftar di SMP negeri 4.

Untuk penerimaan siswa baru nanti dimulai tanggal 1 Juni. Jikalau siswa tidak mampu itu sudah dianggarkan dalam BOSDA.

“Kita berharap bahwa pendaftaran online dibuka 12 sekolah baik SD dan SMP di batasi ruang belajar. Makanya ada satu inovasi di dinas pendidikan tentang aplikasi yang terintegrasi dapodik ini dalam rangka mengantisipasi kelemahan tadi,”paparnya.

Ia menambahkan, apabila ada keluhan atau masalah muncul di sekolah orang tua segera menginformasikan ke layanan pengaduan dinas Pendidikan melalui akun WhatsApp 082195669840, Facebook dan Instagram.

“Tidak perlu tulis di status sebagainya nanti bias karena Disdik membuka fasilitas pelayanan publik terkait keluhan terhadap penerapan pendidikan di sekolah,” pungkasnya.#ian/red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *