Beritadetik.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait LKPJ Bupati Tahun 2022 Sofyan Kasim sayangkan pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Yanfrangki Luang.
Ia menilai klaim Ketua Fraksi Demokrat DPRD Halmahera Barat terkait pembangunan Infrastruktur yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dianggap sudah tepat sasaran tidak berdasar.
“Yanfrangky Luang memang merupakan anggota Pansus. Sebagai anggota, semestinya beliau menyampaikan argumentasinya pada rapat pembahasan kerja pansus agar bisa di bahas bersama dengan anggota Pansus lainnya, bukan mala menyampaikan klaim sepihak di media dengan menyebutkan bahwa tidak ada temuan satu pun masalah dalam pelaksanaan PEN,” Ungkap Sofyan, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa, (9/5/2023).
Menurutnya, pendapat Frangky tersebut tidak berdasarkan fakta di lapangan atas pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari PEN.
Ia menyebut keterlambatan pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dugaan tidak tertib administrasi proyek menunjukan bahwa pelaksanaan atas kegiatan PEN terdapat masalah.
Pembangunan Jalan Ruas Kedi – Goin sampai saat ini pelaksanaannya masih belum selesai meksipun pemberian kesempatan 50 hari telah selesai pada tanggal 15 Februari 2023.
Bahkan masalah ini, lanjutnya, telah dilakukan pemberian kesempatan kedua dan juga sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
“Kita temui fakta bahwa penyedia jasa atau kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai sekarang pada bulan Mei,”sebutnya.
Tak hanya itu, Sofyan juga membeberkan, pekerjaan yang sampai sekarang belum selesai seperti Jembatan ruas Kedi–goin, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Festifal Teluk Jailolo.
Dikatakan kualitas pekerjaan yang buruk juga terjadi pada pelaksanaan pekerjaan PEN lainnya seperti Jalan Kedi – Goin yang meksipun baru di aspal tapi sudah rusak.
Selain itu pembuatan trotoar dalam kota Jailolo yang terkesan asal dikerjakan. Hal ini dibuktikan dalam proses pelaksanaanya yang tidak dilakukan pembongkaran terhadap trotoar exsisting/lama sehingga mengurangi kapasitas drainase akibatnya terjadi luapan ketika curah hujan yang tinggi.
“Pekerjaan penambalan jalan dalam kota Jailolo dikerjakan tidak menggunakan metode yang benar, jalan menjadi bergelombang sehingga mempengaruhi kenyamanan bagi pengendara,”ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, Pembangunan Jalan tanah ke aspal Hotmix desa Gamici-Tobaol sangat mengabaikan aspek teknis dan terkesan asal jadi.
Hal ini terbukti masih terdapat dua buah gorong-gorong yang belum di aspal pada titik yang berpotensi terjadi genangan tersebut tidak dibuatkan saluran sehingga berpotensi merusak badan jalan.
Pekerjaan galian yang tidak sesuai dengan standar kemiringan sehingga terjadi longsoran pada badan jalan dan terlihat diabaikan meksipun masih dalam masa pemeliharaan.
Dia bilang, dokumen yang diminta oleh Pansus kepada instansi teknis pengelola pelaksanaan pekerjaan PEN juga tidak diberikan sampai berakhirnya masa kerja Pansus.
Hal ini menimbulkan beberapa tanda tanya besar. Apakah Dokumen tersebut tidak ada, ataukah ada alasan lain sehingga dokumen tersebut tidak diserahkan.
“Apakah setelah selesai berakhirnya pemberian kesempatan kedua yakni pada tanggal 31 Maret 2023, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan lagi kesempatan ketiga? Jika PPK tetap memberikan kesempatan ke tiga, maka regulasi/pedoman apa yang dipakai sebagai acuan untuk memberikan kesempatan ketiga? Lalu apa yang menjadi penilaian PPK sehingga memberikan lagi pemberian kesempatan,”cecar dia.
Sofyan menjabarkan, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender.
Dalam hal setelah pemberian kesempatan tersebut, jika penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatangan kontrak (PPK) dapat memberikan kesempatan kedua untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan dan juga dapat melakukan pemutusan kontrak jika dinilai penyedia tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
“Jika merujuk pada penjelasan tersebut maka Fraksi PDIP Perjuangan meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan pemutusan kontrak, karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan Addendum pemberian kesempatan ke dua. Namun jika PPK beralasan lain maka PPK juga wajib memberikan penjelasan secara teknis dengan merujuk pada regulasi, pedoman dan ketentuan lainnya agar publik juga tahu,”sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku, bakal menggandeng Tim Teknis untuk memonitoring seluruh proyek PEN, hal ini menurut dia, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Halmahera Barat. Karena masyarakat yang akan membayar angsuran Pinjaman sebesar Rp.48.041.875.000, setiap tahun.
Selain itu, Sofyan menambahkan, Langka ini dilakukan untuk mengawal laporan progres pekerjaan agar tidak terjadi rekayasa pada laporan realisasi pekerjaan.
“Misalnya, pekerjaannya masih belum selesai tapi telah dilaporkan selesai 100% lalu di lakukan PHO dengan tujuan untuk mengurangi denda keterlambatan. Untuk itu, Fraksi PDI bakal memperjuangkan dan tidak akan membiarkan hal itu terjadi,”pungkasnya.(nia/red).