Diduga Tipu Paman, Oknum Pegawai Dishub Malut Dipolisikan

Pelapor Karim Hi. Abdurahman Cs didampingi kuasa hukum melaporkan oknum pegawai Dishub Malut ke Polres Ternate, Kamis 4 Mei 2023.(Istimewa).
Pelapor Karim Hi. Abdurahman Cs didampingi kuasa hukum melaporkan oknum pegawai Dishub Malut ke Polres Ternate, Kamis 4 Mei 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Seorang oknum pegawai negeri pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara, Risal (46 Tahun) terpaksa dilaporkan ke Polres Ternate, Kamis (4/5/2023).

Risal terpaksa dilaporkan oleh pamannya sendiri Karim Hi. Abdurahman Cs atas dugaan kasus penipuan dan atau pemalsuan surat keterangan akta otentik dan penggelapan.

Kuasa hukum ahli waris Karim Hi. Abdurahman Cs, Syafrin S. Aman serta Hamid Rahakbau S.H, usai menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Ternate, menjelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada 21 Januari 2009.

Bacaan Lainnya

Saat itu, terlapor Risal sendirilah yang berinisiatif untuk melakukan penerbitan sertipikat dan pendaftaran tanah sementara milik almarhum Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud.

Pasalnya Hi. Abdurahman kala itu tidak ingin mengurus penerbitan sertipikat dikarenakan menurut almarhum tidak terdapat kepentingan yang memaksa guna diadakan penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan.

Meski begitu, terlapor Risal kemudian menyatakan kepada almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud akan mengurus penerbitan sertipikat atas nama almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Jamrud.

Namun pada kenyataannya, terlapor melakukan penerbitan sertipikat tanah atas nama terlapor, melalui proses hibah (penyerahan) pada kantor Kecamatan Ternate Utara.

“Jadi ini merupakan upaya tipu daya yang dilakukan terlapor kepada orang tua pelapor, yang mana terlapor Risal ini berstatus cucu,”katanya.

Selain itu, proses hibah yang dilakukan juga, berdasarkan keterangan salah satu pegawai kantor Camat Ternate Utara, hanya diurus sendiri oleh terlapor, yang didampingi kepala kelurahan Soa, tanpa menghadirkan almarhum Hi.Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud .

Perbuatan tersebut, tentunya katagori curang dan melawan hukum, karena melakukan hibah secara sepihak, dan terdapat indikasi pemalsuan keterangan dalam surat hibah atau penyerahan.

Dimana, almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud dalam surat hibah, membubuhkan sidik jari.

“Sementara almarhum adalah orang yang sering menggunakan tanda tangan,”ungkap Syarfin S. Aman, Kuasa Hukum Pelapor.

Terlapor Risal, lanjut Syafrin, juga diduga melakukan pengurusan hibah di kantor camat Ternate Utara, mengaku sebagai anak dari almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud.

Sementara status terlapor, merupakan cucu dari almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud.

Almarhum lanjut Syafrin, diketahui masih memilik empat orang anak kandung. Sehingga sangat tidak logis apabila tanah bangunan tersebut langsung dialihkan kepada terlapor, tanpa dasar yang jelas.

Belum lagi hibah atau penyerahan yang dibuat terlapor di kantor camat bercampur dengan persoalan ganti rugi atau jual beli.

Oleh sebab itu menurut Syafrin, patut diduga, terdapat indikasi pemalsuan surat, pemalsuan keterangan, penipuan dan
penggelapan dalam proses peralihan tanah dan bangunan milik Almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud tersebut.

Sebidang tanah dan bangunan yang diterbitkan sertipikat atas nama terlapor tersebut, sambung Syafrin, bahkan telah dijadikan usaha kos-kosan sudah hampir 14 tahun, tanpa sepersen pun dinikmati oleh almarhum maupun anak-anaknya.

“Kami juga telah menyiapkan saksi- saksi yang dapat menerangkan tentang indikasi dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor,” pungkasnya.(red).

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *