Beritadetik.id – Spanduk dan baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di pusat Kota Ternate resmi diturunkan.
Langkah penertiban ini di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol–PP) Kota Ternate, Rabu (3/5/2023).
Spanduk dan atau Baliho milik Bakal Calon Legislatif tersebar diturunkan karena diketahui tak mengantongi izin.
“Rata-rata spanduk dan baliho Bacaleg yang diturunkan itu terkait ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,”ungkap Kasat Satpol-PP Ternate Fhandy Mahmud.
Fandi mengatakan Baliho dan Spanduk ini rata-rata terpasang dan bertebaran di sejumlah titik kawasan pusat Kota Ternate.
Ia mengatakan dalam penertiban ini tak hanya Baliho Bacaleg, tapi spanduk maupun baliho milik partai politik (parpol) yang tak miliki izin pun tertibkan.
“Penertiban ini di lakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan keindahan sekitar jalan dari keberadaan spanduk liar yang ada,”katanya.
Dikatakan baliho yang diturunkan tersebut rata-rata tak memiliki izin atau melanggar aturan.
“Kami imbau agar bakal calon legislatif agar tidak menaikan baliho sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU,”ujarnya.(ian).
***
Peliput : Alfian Hattari
Editor : Ridho Arief