Tetapkan Cuti Bersama, Begini Imbauan Pemda Halmahera Barat

Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad. (Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M bagi ASN di lingkup Pemkab jatuh pada tanggal 19-26 April 2023.

Keputusan ini berdasarkan SK Setda Halbar dengan nomor ; 003-2/ 436/ IV /2023 dalam Perihal: Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Pemkab melalui Wakil Bupati Djufri Muhamad kepada wartawan menuturkan libur cuti bersama ini berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkup Pemkab Halbar.

Bacaan Lainnya

” Cuti bersama idul Fitri 1444 H mulai tanggal 19 sampai 26 April 2023,” Jelas Djufri.

Mantan Anggota DPRD tiga periode ini mengimbau bahwa setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, semua ASN kembali berkantor dengan waktu yang sudah ditetapkan.

” Untuk ASN Halbar, Ini kan waktu libur cukup panjang, jadi jangan lagi buat libur tambahan. Ketika waktu cuti selesai semua sudah harus kembali berkantor,”pungkasnya.

Penulis: Rusnia Dale
Editor: Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *