Bupati Halmahera Barat Resmi Naik Banding ke PTTUN Manado

Arnold N.Musa
Arnold N.Musa

Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Halmahera Barat James Uang resmi naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

Pengajuan banding itu sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN Ambon yang memenangkan
Cakades Gamsungi nomor urut 1, Muslim Dade dalam perkara Sengketa Pilkades Gamsungi.

Bupati James Uang melalui Kuasa Hukum Arnold N.Musa mengatakan banding oleh Bupati sudah diajukan ke PTTUN Manado pada 27 Maret, dan sementara dalam proses.

Bacaan Lainnya

“Pengajuan bandingnya ke PTTUN Manado, bukan ke PTTUN Makassar,”jelas Arnold kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Ia membocorkan pokok materi banding yang diajukan, salah satunya tentang prosedural sengketa administrasi.

“Pokok materi dalam banding ini yang jelas bukan perdata murni sementara putusan hakim PTUN ambon tidak melihat itu,”katanya.

Arnold mengaku selaku tim hukum yang mendampingi Bupati Halmahera Barat dalam perkara ini adalah Deni Gunawan Kasim, Ferizer Giwe dan IAN Matheis.

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Calon Kades Muslim Dade, Hendra Kasim mengatakan terkait pengakuan banding oleh Bupati, pihaknya sejauh ini belum menerima memori banding itu.

“Yang jelas langkah Bupati naik banding itu adalah hak mereka, silahkan saja. Prinsipnya kami siap menghadapi,”tegas Hendra.

Sebelumnya PTUN Ambon memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan penggugat untuk seluruhnya atas Sengketa Pilkades Desa Gamsungi tahun 2022.

Masalah sengketa ini berawal dari dua Cakades, yakni nomor urut 1 Muslim S. Dade dan Cakades nomor urut 2 Bahraen Habib yang memperoleh jumlah suara sama, yakni 228 suara.

Meski begitu, Bupati Halmahera Barat James Uang memilih melantik Cakades nomor urut 2 Bahraen Habib sebagai kades terpilih.(nia/red).

Penulis : Rusnia Dale
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *