Beritadetik.id – Polisi akhirnya menangkap satu terduga pelaku pembunuhan terhadap nenek Asi Lesy (80 tahun) di Desa Daruba Kilometer 03, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai yang terjadi pada Kamis 16 Februari 2023 kemarin.
Pasalnya terduga pelaku inisial AP ditetapkan tersangka dan ditangkap berdasarkan telaan hasil visum dan autopsi serta barang bukti dan juga keterangan saksi-saksi.
Dari fakt tersebut, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang pria inial AP sebagai tersangka pembunuh terhadap nenek Asi Lesy.
Pelaku di tangkap oleh Tim Reskrim Polres Pulau Morotai, bertempat di salah satu desa yang berada di Kecamatan Morotai Utara pada Minggu 12 Maret 2023.
Polisi menyebutkan motiv pelaku melakukan pembunuha ini karena tersangka mencuri kelapa dan takut dilaporkan oleh korban.
“Motifnya pelaku takut dilaporkan karena mecuri kelapa lalu dilihat oleh korban, karena takut pelaku memutuskan untuk membunuh korban,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 subsider 351 (ayat) 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ul/red).