Beritadetik.id – Pesisir pantai Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga tercemar limbah tambang dari PT. Harita Nickel.
Dugaan pencemaran lingkungan ini diungkapkan puluhan pemuda saat berunjuk rasa di kantor perwakilan PT. Harita Nikel, Kamis, 3 November 2022.
Para pemuda yang mengatasnamakan Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) juga mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halsel.
“PT Harita Grup harus bertanggung jawab terkait masalah pencemaran lingkungan di laut Obi,”ungkap Koordinator aksi, Sahmar M. Zen.
Pencemaran lingkungan ini menyebabkan masyarakat pesisir pulau Obi kehilangan mata pencarian mereka sebagai nelayan lokal.
Massa aksi membeberkan hasil riset Universitas Khairun Ternate mulai dari perairan Desa Akegula sampai di Desa Soligi bagian selatan tercemar limbah Harita.
Dia menyebutkan perairan laut Pulau Obi terutama di Desa Kawasi menuju Desa Soligi, telah terdampak limbah nikel perusahaan tersebut.
“Hasil riset dari kampus Universitas Khairun Ternate, telah menemukan setidaknya 12 jenis biota laut yang terdampak,”katanya.
Selain itu tumpahan limbah perusahaan di Desa Kawasi, membuat banyak partikel lumpur dan di dalam lumpur tersebut terdapat mineral logam.
Kondisi perairan laut tersebut juga sangat berpengaruh dengan hasil tangkap nelayan setempat.
Atas dasar itulah, Parade mendesak PT Harita Group untuk bertanggung jawab dan melakukan rehabilitasi lingkungan yang sudah tercemar.
“Kami minta Harita harus bertanggung jawab. Kemudian informasi yang kami dapat, KPK juga mengakui ada pencemaran saat mengunjungi Pulau Obi,”ungkapnya.(*/red).