Pelaku Penyebar Berita Bohong di Morotai Diamankan Polisi

Pelaku Penyebar Berita Bohong saat Diamankan Polisi, (Foto : ul/beritadetik.id).
Pelaku Penyebar Berita Bohong saat Diamankan Polisi, (Foto : ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai telah mengamankan pelaku penyebar berita bohong melalui media sosial di Kabupaten Pulau Morotai.

Informasi yang di terima Polres Morotai dari sejumlah penguna media sosial pada Pukul 18.00 WIT. Soal postingan penemuan mayat oleh seorang oknum inisial RF (18) warga Desa Daruba.

Foto mayat yang di posting pelaku RF akun facebook (Mylha) bertuliskan “yang mau lihat mayatnya cht soalnya mengerikan sekali” (Mayat di Jembatan Sabatai Baru) tulis akun tersebut Kamis, (03/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Morotai AKBP Agung Reza Praditina, memalui Kasi Humas Polres Sibli Siruang mengatakan, setelah mengetahui postingan itu personel langsung melakukan investigasi di TKP terkait kejadian tersebut.

“Ternyata dari hasil investigasi kejadian tersebut adalah bohong dan foto-foto yang di Upload itu tidak benar, kemudian oknum dipanggil dan dimintai keterangan,”ucap Sibli.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial RF (18) itu, telah diamankan dan sekarang sudah berada di ruang SPKT Polres untuk membuat pernyataan permohonan maaf.

“Sebenarnya pelaku sudah dikenakan pasal 28 ayat 1 UU ITE namun bersangkutan dipertimbangkan dan hanya mendapatkan pembinaan lebih lanjut,”terangnya.

Kata Kapolres Melalui Kasi Humas, kami masih mempertimbangkan kepada yang bersangkutan untuk tidak di proses Hukum dan yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya lalu membuat pernyataan tertulis dan meminta maaf kepada publik.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat pengguna Sosmed agar menjaga etika dalam bersosial media, jangan membuat berita-berita yang berakibat hukum.

“Perlu diketahui juga bahwa, Pasal 28 ayat (1) UU IT sanksi hukumnya 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah, Jadi kami berharap agar tidak terjadi hal-hal serupa,”tutup Kapolres melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang. (red).

Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *