Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dinilai tak serius melarang warga memarkir kendaraan di bahu jalan depan Pasar Bahari Berkesan dan Terminal, Kelurahan Gamalama.
Pantauan beritadetik.id pada Kamis 27 Oktober 2022, kebijakan larangan parkir di bahu jalan tak berjalan semestinya.
Seperti yang terlihat pengendara masih bebas memarkir kendaraan di sepanjang jalan pasar Bahari Berkesan dan Terminal, Kelurahan Gamalama.
Terkait larangan tersebut Dishub Ternate hanya memasang spanduk larangan parkir kendaraan tanpa adanya petugas yang mempertegas kebijakan tersebut.
Sebelumnya Sekertaris Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan penertiban ini bertujuan melerai atau menata arus lalu lintas dari kemacetan.
“Bagi kendaraan roda dua juga sudah tidak bisa parkir di depan pasar atau di badan jalan, kalaupun masih ada yang parkir maka akan di tilang,”tandasnya.(ian/red).