Beritadetik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate melarang warga memarkir kendaraan di bahu jalan depan pasar Barito hingga Terminal, kelurahan Gamalama.
Larangan parkir kendaraan tersebut pihak Dishub Ternate bakal melibatkan Polres Ternate pada Rabu,19 Oktober 2022.
Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengatakan, penertiban ini bertujuan menata arus lalu lintas dari kemacetan.
“Langkah penertiban ini sebetulnya mulai dilakukan Selasa hari ini, namun sasarannya kita mulai dari pedagang buah yang berjualan di jembatan kawasan pasar,”katanya.
Mochtar juga menjelaskan, untuk angkutan umum (angkot) juga dilarang mengambil penumpang di bahu jalan, tapi harus di areal terminal.
“Bagi kendaraan roda dua juga sudah tidak bisa parkir di depan pasar atau di badan jalan, sebab itu larangan, kalaupun masih ada yang parkir maka akan di tilang,”tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban ini menjadi kesepakatan bersama dan diharapakan mengurai kemacetan di areal tersebut.
“Jadi sepanjang sudah ada ada pelarangan dan masih ada yang parkir bahu jalan makan akan ditilang,”ungkapnya.
Sekertaris Disperindag Kota Ternate Nuraidah DJ Mahmud mengatakan pedagang buah yang telah ditertibkan sudah sesuai kesepakatan.
Nuraidah menjelaskan sebanyak 10 pedagang buah yang ditertibkan di areal tersebut akan dicarikan tempat untuk jualan.
“Penertiban itu sudah sesuai hasil rapat, bahwa ada titik-titik yang tidak bisa berjualan dan itu harus ditaati,”sebutnya.
Namun, kata dia, para pedagang itu nanti disesuaikan tepat untuk berjualan kembali. Sebab mereka sudah terdata di Disperindag.
“Biar bagaimanapun kita akan tetap menyesuaikan tempat untuk mereka,”pungkasnya.(ian/red).