Mahasiswa Malut Jakarta, Gelar Aksi Tolak Kehadiran PT Geo Dipa Energi di Halmahera Barat

Mahasiswa Maluku Utara Jakarta Gelar Aksi Tolak PT. Geo Dipa Energi, (Beritadetik.id)
Mahasiswa Maluku Utara Jakarta Gelar Aksi Tolak PT. Geo Dipa Energi, (Beritadetik.id)

FotoJAKARTA, Beritadetik.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT. Geo Dipa Energi, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin. (17/10/2022).

Koordinator lapangan, Sahrir Jamsin dalam orasinya mengatakan, pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), dampaknya sangat negatif, akan terjadi kerusakan ekosistem hinga ke dampak lain, akibat pembukaan lahan.

“Seperti gempa kecil, pencemaran air, tanah ambles, longsor, gas beracun, semburan lumpur panas, retakan batuan bawah tanah, akan selalu muncul di permukaan bumi,”ucap sahrir

Bacaan Lainnya

Kata sahrir, Konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas ini, memiliki potensi menjadi pemicu, tidak stabilnya aktifitas warga akan selalu terjadi.

“Karena konstruksi PLTPB saat pengeboran batu yang mengandung air panas dan uap yang terperangkap didalam pori-pori bumi akan ada pematahan secara alami,”Kata Sahrir Pabos dalam orasinya.

Lanjut Sahrir, kita semua tahu bahwa Indonesia sebagai negara rawan bencana, apalagi di Halmahera Barat, yang sering terjadi Gempa Bumi yang tidak mengenal waktu bulan maupun tahun.

“Tentu ini menjadi sebuah acuan penting bagi kita, agar memperhitungkan kembali proyek-proyek pembangkit ketenagalistrikan di bumi Halmahera Barat,”jelasnya.

Sahrir sesalkan sikap Pemda Halbar karena tidak melakukan perundingan serta sosialisasi bahaya PLTB di 8 desa, yakni. Idam gamsungi, Idam Dehe, Bobo, Bobo Jiko, Sari, Payo Tengah dan Payo Induk, tentang dampaknya.

“Proses Pembangunan Geothermal di Halmahera Barat juga, tentu mengancam sektor Pertanian milik warga Setempat dan bahkan mengancam ekosistem laut,”tutur Sahrir,

Sementara Novit mempertanyakan, kontribusi dan manfaat yang real PT. Geo Dipa Energi, bagi kami jika pemanfaatan sumber daya alam yang di miliki warga 8 Desa di Halbar tidak ada, lebih baik angkat kaki.

Novit menjelaskan, sebagaimana yang diketahui bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, jika PT Geo Dipa Energi tidak ada AMDAL yang tepat, maka kami akan terus menolaknya,”jelasnya.

Kata Novit, kita harus lihat studi kasus yang perna terjadi di warga Sumatra Barat dan warga NTT, selalu terjadi dan memakan korban yang banyak, dari studi kasus kita jangan diam.

“Mengingat juga perusahan belum memberikan AMDAL kepada Pemda, DPRD dan Masyarakat di lingkungan perusahan, maka perusahan  harus di tutup. Tegas Vinot.(Bix).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *