Diduga Kepsek Manipulasi Data Base Guru Honorer SD N 7 Halmahera Barat: Pemuda Tauro Lamo Kecam Boikot Sekolah

SD Negeri 7 Tauro Halmahera Barat (Beritadetik.id)
SD Negeri 7 Tauro Halmahera Barat (Beritadetik.id)

JAILOLO, Beritadetik.id – Pemudah Tauro Lamo, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat (Halbar), mengecam akan memboikot Sekolah SD Negeri 7 Tauro, atas tindakan Kepsek, Matheus Baura, S.Pd.SD, yang suda memanipulasi data Base Guru Honorer.

Pasalnya, 5 orang yang namanya di umumkan terdaftar sebagai peserta tes PPPK, satu Minggu yang lalu, bukan guru honorer, tapi diduga siluman.

Iswan Aba, Senin (17/10/2022) kepada beritadetik.id, menyampaikan, Kepala Sekolah, Matheus, terlalu semengat, sehinga warga desa yang lulusan SMP dan SMA yang sama sekali tidak honor di masukan dalam data base sekolah.

Bacaan Lainnya

“Padahal kepsek tau, kalau 5 orang ini hanya warga masyarakat biasa desa tetangga, kenapa harus di masukan ke data base. Sebelum nama mereka di masukan ke data base, buka aturannya dulu, jangan tampramen,” ucapnya.

Kata Iswan, sebenarnya kepsek ini bisa di pidanakan, karena suda manipulasi data-data sekolah dan menyalai Pertaruan Mentri No 20 Tahun 2022 yang mengatur soal perekrutan honorer ini.

“Tindakannya juga sudah di laporkan ke Kepala Dinas dan kami juga akan laoprkan dia ke pihak aparat kepolisian. Tambanya, ada juga isu yang berkembang kalau 5 orang ini adalah titipan salasatu oknum pejabat desa,”jelas Iswan.

Lanjut Iswan, sebenarnya tindakan ini tindakan yang suda di rencanakan, jadi harus di proses secara hukum, kalau tidak orang-orang ini buat terus, karena suda terbiasa dan jadi kebiasaan.

kepsek harus hargai guru honor aktif yang sudah lama mengabdi, jangan sisipkan lagi orang yang tidak pernah honor, berikan ruang kepada guru honor aktif, saya sampaikan dan tegaskan cepat hapus 5 nama siluman itu, kalau tidak sekolah kami boikot,”ujar Iswan.

Jelas Iswan, seleksi P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022, permintaan itu diperuntuhkan sebagai acuan pelaksana seleksi guru P3K.

“Pelamar tenaga Prioritas II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun, ingat itu,” tutup Iswan.(Bix).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *