Soal Rebut Paksa Bantuan Mesin 15 PK di Desa Sakam, Ini Klarifikasi Kades

Kepala Desa Sakam Sribando Samsudin, (beritadetik.id).
Kepala Desa Sakam Sribando Samsudin, (beritadetik.id).

HALTENG, Beritadetik.id – Terkait satu bantuan mesin laut 15 PK di Desak Sakam, Kecamatan Patani Timur, Halmahera Tengah, milik Sufdin Mujamil yang diduga dirampas paksa oleh Sekdes atas bekapan Kades, kini mendapat klarifikasi.

Kepala Desa Sakam Sribando Samsudin, menyampaikan itu tidak benar bahwa bantuan tersebut, dirampas dari tangan warga (Sufdin Mujamil).

Dikatakan pihaknya pada saat penyerahan bantuan yang berlangsung di Patani Induk Kecamatan Patani pekan lalu, tidak ada adu mulut antar sesama.

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai pimpinan (Kades Sakam) masa beradu mulut dengan masyarakat saya sendiri gegara bantuan itu,”ungkap Sribando saat ditanyai redaksi beritadetik.id, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Soal nama di berita acara kata Kades, sebenarnya pihaknya tidak mengetahui nama Sufdin Mujamil ada dalam berita acara penerimaan bantuan tersebut.

Itulah sebabnya lanjut dia, bantuan mesin 15 PK atas nama Sufdin Mujamil mesti dirubah karena di satu sisi Sufdin belum memiliki bodi (perahu-red) meskipun dalam berita acara atas nama dirinya (Sufdin).

“Soal nama Sufdin Mujamil dalam berita acara  yang di keluarkan dari Dinas terkait kami tidak tahu, entah siapa yang masukkan namanya,”ujar Kades.

Pimpinan Desa Sakam ini menjelaskan, bantuan mesin laut atas nama Sufdin Mujamil itu ditarik kembali dan diberikan kepada Suparman (Sekdes Sakam) dengan merubah berita acara.

“Dalam perubahan nama di berita acara kami tidak pakai nama Suparman karena dirinya sebagai Sekdes, melainkan atas nama ipar dari Suparman sendiri atas nama Ajis,”pungkas Sribando.

Dan memang harus dirubah sambung dia, karena sudah memiliki perahu jadi mereka berhak mendapat bantuan mesin.

“Sebenarnya ada lima bantuan mesin, cuman baru ada dua perahu atas nama Suparman dan Suaib, sehingga yang dianggarkan baru dua mesin dan diserahkan kepada mereka,”tukasnya.

Terkait Sufdin Mujamil, Sribando mengungkapkan, lagian Sufdin juga sudah mendapat rumah putus di masa kepemimpinan Plt Mulyadi, juga keluarga Sufdin atas nama Dedi Hi. Sanana sudah mendapat bantuan mesin dimasa kepemimpinan Fakir Abdul Salam.

“Atas pertimbangan itu sehingga bantuan mesin di tahun 2022 ini, berdasarkan berita acara penerimaan atas nama Sufdin Mujamil mau dan tidak mau harus dirubah dan digantikan dengan nama Ajis, ipar dari Suparman (Sekdes),”tambah Kades.

Sekedar diketahui, Sufdin Mujamil sejauh ini masi mempertanyakan bantuan tersebut karena berdasarkan berita acara penerimaan yang dikeluarkan oleh tim penyulu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Tengah.

Dirinya, Sufdin juga tidak merasa puas terhadap langkah Kades Sribando dan Sekdes Suparman yang berupaya merubah namanya dalam berita acara saat pihaknya bertemu dengan pihak Dinas. (red).

Peliput: Awan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *