Halut, Beritadetik.id – Pengurus dan Karyawan Tambang Rakyat Gosowong (TRG) Halmahera Utara, melaksanakan pertemuan terkait sejumlah masalah di wilayah setempat. Pertemuan ini dipimpin Sry Kadoto, Kamis, (4/8/2022).
Pengurus Tambang Rakyat Gosowong Sry Kadoto mengatakan, TRG ini adalah Koperasi yang memiliki legalitas dan mempunyai badan hukum operasi.
“Jika di lihat dari tanggung jawab dan kewajiban karyawan TRG itu belum 100 %, artinya menurut peraturan bahwa karyawan yang bergabung dalam koperasi TRG ini wajib membayar simpan pokok,”ucapnya.
Ia juga bilang karyawan TRG wajib mengikuti BPJS ketenaga kerjaan, sebab koperasi ini di bentuk sebagai badan pengurus yang memiliki kekuatan hukum.
“Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Halut hanya sebagai badan pengawas yang punya hak dalam mengawasi pekerja tambang rakyat,”jelas Sry.
Lanjutnya, pengurus juga akan melakukan pertemuan dengan pihak Disnaker.
“Pertemuan dengan Disnaker, hasilnya yang dibahas juga termasuk masalah pembayaran upah karyawan,”jelas dia.
Dia menambahan, sesuai kesepakatan dalam rapat, Disnaker akan menyurati PT NHM dalam hal ini Departemen Finance untuk menindak lanjuti pembayaran karyawan tambang rakyat Gosowong.
Ditempat yang sama Rongki Punene salah satu karyawan Tambang Rakyat Gosowong menyampaikan soal gaji yang belum dibayar oleh pihak PT NHM harus segera diselesaikan.
“Adanya penambahan 10% BPJS setiap anggota yang belum pasti ini, kita samua berkewajiban untuk mencari solusi,”ujarnya.
Rongki juga meminta agar pembayaran upah atau gaji para karyawan Tambang Rakyat Gosowong tidak perlu melalui Depertemen Finance, melainkan harus melalui pengurus Koperasi TRG.(fic/red).









