Penaganan Kasus Mantan Anggota Panwascam Malifut Halmahera Utara tidak Jelas

Halut, beritadetik.id – Penaganan kasus penghinaan yang diduga dilakukan Mantan Anggota Panwascam Malifut Inisial RJ alias Risal terhadap Yusup M Nur, Warga Desa Soma, Kecamatan Malifut, tidak jelas alias kabur.

Penyidik Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba di konfirmasi mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut.

Meski begitu, lanjut dia, penahanan tersangka JR di tangguhkan oleh pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara sudah ke kejaksaan. namun tersangka minta penangguhan penaganan dengan jaminan tidak akan melarikan diri,”ucap Dartoman, Rabu 13 Juli 2022.

Terpisah, Kepa Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Prasetyo membantah keterangan penyidik tersebut.

“Berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan berkas dan belum penyerahan tersangka kepada Kejari,”katanya.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *