Pemkot Ternate Terbitkan Perwali Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Ternate, beritadetik.id – Pemkot Ternate menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait  pengurangan penggunaan kantong plastik di setiap pusat perbelanjaan.

Langkah yang di ambil sebagai upaya Pemerintah dalam m mengendalikan volume produksi sampah plastik yang dihasilkan dari kegiatan pusat-pusat perbelanjaan, pasar, restauran, toko swalayan dan usaha lain di Kota Ternate.

Hal ini di atur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik.

Bacaan Lainnya

Perwali ini akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate terhitung sebulan  sejak diterbitkan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan ini, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi.

“Kita akan mensosialisasikan Perwali ini ke masyarakat terutama para pemilik restauran, toko swalayan, pedagang pasar, dan di pusat-pusat perbelanjaan yang berpotensi menghasilkan kantong plastik,”ucap Syarif.

Ia juga menyampaikan, aturan ini mulai berlaku sejak perwali ini diterbitkan.

Sembari berharap dengan adanya Perwali yang ada dapat pengurangan penggunaan kantong plastik di Ternate.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar