Halut, beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi menahan 3 orang tersangka kasu korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, tahun anggaran 2016 lalu.
Penahanan tersangka masing-masing inisial DK, AF, dan ET itu dilakukan setelah penyidik Kejari Halmahera Utara melakukan gelar perkara atau ekspose perkara pada Jumat, 24 Juni 2022.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,”ungkap Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro lewat keterangan tertulisnya kepada beritadetik.id, Jumat sore.
Dikatakan dalam kasus ini, pihaknya melakukan pendalaman yang matang oleh Tim Penyidik Jaksa yang dikoordinatori oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut, Eka Yakob Hayer.
Ketiga tersangka itu, lanjut Kajari, diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan,”jelasnya.
Sembari menjelaskan, kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Halut itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 391.977.963,00.(fic/red).
Peliput : Fransisco Mandalika
Editor : Ridho Arief