Taliabu, beritadetik.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu di bawah kendali Suprayidno berkomitmen mempertahankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK tahun 2021.
Langkah dinas yang menangani infrastrukur daerah itu dengan cara memperkuat pengawasan atas semua program fisik di lapangan agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, Suprayidno menjelaskan, di Kabupaten Pulau Taliabu, terdapat beberapa proyek fisik yang sudah tuntas pekerjaannya, namun pembayaran belum 100 persen dilakukan karena masih menunggu rekomendasi BPK.
“Kita ada program peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp 10,799 Miliar lebih yang sudah 100 persen dikerjakan, namun untuk sisah 30 persen penyelesaian pembayarannya diperlukan rekomendasi BPK,”akunya.
Lanjut Suprayidno, selain jalan Bobong-Dufo, Kecamatan Taliabu Barat, ada juga proyek Jembatan Air Ratahaya yang baru dibayarkan uang muka sebesar 30 persen dari total nilai kontrak Rp 2,500 Miliar.
“Prinsipnya dari beberapa proyek fisik yang belum diselesaikan pembayaran 100 persennya itu karena Dinas PUPR mengikuti pendapat Hukum Kejari terkait hutang pihak ke-3,”jelas pria asal Ternate itu.
Sembari menegaskan, Pemerintah daerah Pulau Taliabu melalui Dinas PUPR, saat ini terus melakukan pemerataan pembangunan agar seluruh rakyat di daerah setempat merasakan keadilan.
Berbagai upaya tersebut ditempuh melalui implementasi sejumlah program fisik di tiap kecamatan sebagai upaya keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang itu menjadi skala prioritas di periode kedua Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus – Ramli (AMR) saat ini.(red).
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Ridho Arief

















