Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Pulau Morotai

Foto: Ilustrasi

Morotai, beritadetik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Rp 35 Ribu.

Kepala Kantor Kemenag Morotai, Hasyim Hi Hamzah mengatakan hasil Rapat Kordinasi bersama pemerintah daerah telah menetapkan Zakat Fitrah 1443 H sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras 1 kg Rp 140.000.

“Kalau pun diuangkan, maka nilai konversi Zakat Fitrah tersebut per orang Rp 35 Ribu, sesuai dengan beras yang dikonsumsi, “ungkap Hasyim kepada beritadetik.id, Selasa, (5/4).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai nomor: 12 Tahun 2022, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah 1443 H/2022M.

Selain itu, lanjut Hasyim, soal zakat Mal sebesar emas 85 gram dengan harga Rp 938.099 per gram, maka, nisab zakat Mal sebesar Rp 79.738.415 per-tahun, atau Rp 166.125 per-bulan, sekaligus pihaknya juga menetapkan besaran Fidyah Rp 35 Ribu per hari. “Ini dihitung dari standar dua kali makan bagi yang tidak kuasa untuk berpuasa,”jelasnya.

“Fidyah itu berlaku bagi orang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau orang lanjut usia (Lansia) yang tak mampu lagi berpuasa. Serta ibu hamil dan atau ibu yang sedang dalam keadaan menyusui anaknya, “terangnya.

Yang hadir dalam Rakor tersebut diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Hasyim Hi Hamzah, MUI, Kabag Kesra, Asisten III Pemkab Morotai, Kadis Perindagkop, Bazarnas, sejumlah Kepala KUA, seluruh pimpinan Ormas serta Imam di Pulau Morotai, yang digelar pada 28 Maret 2022 lalu. (ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *