Halbar, beritadetik.id – Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) sebanyak 580 dari total 309 Sekolah di Halmahera Barat, yang tertunda selama dua triwulan pada bulan Desember 2021 hingga Maret 2022, belum saja dicairkan.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, bahwa TPG yang diberikan kepada guru wilayah Halbar nyatanya baru triwulan I, II dan III di tahun 2021, sedangkan triwulan IV di bulan desember 2021 dan triwulan I pada maret 2022 ini belum terbayar
Menurut sumber terpercaya, tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi hidup yang melaksanakan tugas di daerah
“Hal ini didasari dengan Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang penerimaan dana, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan guru ASN Daerah, besaran dana tunjangan, “jelasnya.
Padahal, syarat untuk guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap tiga bulan bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru ASN, tapi nyaris sejauh ini belum saja terbayar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa, Rosberi Uang saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menunggu sertifikat karena sementara dalam proses.
“Masih menunggu Surat Keputusan (SK) 2022 dikeluarkan. Kemudian pembayaran masi menunggu prosesnya,”tandas Rosberi, Selasa, (29/3/22). (bix/red).