73 Desa di Halmahera Barat Mulai Mendekati Pilkades, Ini Penegasan Kepala Inspektorat

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Maluku Utara, (Martinus Djawa).

Halbar, beritadetik.id – Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Maluku Utara, Martinus Djawa bersikap tegas terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang akan dilakukan di 73 Desa Kabupaten Halmahera Barat, pada bulan April mendatang.

Dalam penegasan tersebut, Martinus menyampaikan kepada Dinas PMD Halmahera Barat dan seluruh Camat di setiap wilayah terkait dengan poin bebas temuan sekaligus sebagai syarat kandidat Cakades

“Calon Kepala Desa petahan paling tidak dia bebas dari temuan. Saya harap poin ini dapat diperhatikan oleh dinas PMD maupun camat, sekaligus menjadi syarat resmi bagi yang ikut bertarung (Cakades) dalam Pilkades serentak pada bulan April, 2022 nanti, “kata Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa saat ditemui reporter beritadetik.id di ruang kerjanya, Senin, (28/03/2022)

Bacaan Lainnya

Lanjut, Martinus menjelaskan, petahan yang mengikuti Pilkades apabila ia tidak memiliki kasus temuan baik dari aspek administrasi ataupun secara materi maka bisa ikuti kontestasi Pilkades sebagai kandidat (Cakades)

“Incumbet atau petahan bisa sebagai petarung (Cakades) jika memiliki rekomendasi bebas temuan dari inspektorat. Dan jika petahan masi ada kasus temuan, maka pihak inspektorat akan berikan rekomendasi ke panitia pilkades untuk menggugurkan peserta cakades, “tegas Martinus yang juga sebagai mantan PJ Bupati Halmahera Utara itu.

“Sehingga pihak inspektorat menggunakan data sebagai sandingan untuk mengkroscek pengelolaan DD petahan yang ikut bertarung, “sambungnya.

Dikatakan, penegasan ini dari Inspektorat ke Panitia Pilkades Kabupaten melalui Dinas PMD Halmahera Barat, agar hal ini dapat mensterilkan keuangan Desa. Sebab pembangunan dari Desa sangat signifikan jika Dana Desa (DD) digunakan dengan baik

“Karena itu, poin bebas temu harus ditegaskan karena masi ada temuan-temuan DD yang belum diselesaikan oleh Pemdes, “beber dia.

Martinus menuturkan, penyalahgunaan anggaran DD baik berupa administrasi maupun secara materil harus dipertanggungjawabkan oleh Kades (petahan), sehingga temuan-temuan dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Ini harus serius dilakukan sehingga  memiliki dampak pembangunan yang bermanfaat bagi Desa dan Masyarakat melalui DD itu sendiri, “tandasnya. (bix/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *