Morotai, beritadetik.id – Personel Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengamankan 275 liter Miras jenis captikus lewat Operasi Pekat Kieraha, Sabtu (26/3/2022) pukul 22.00 WIT.
Minuman tersebut diamankan dalam bentuk kemasan sebayak 94 Liter dalam kantong plastik, 6 Liter botol Aqua, dan 7 galon masing-masing berukuran 25 Liter.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang mengatakan, barang bukti miras yang diamankan saat personel Polres melakukan Operasi Pekat Kieraha di hari ke-empat atau Sabtu malam.
Minuman keras yang diamankan itu disita dari tangan pelaku inisial FU (28 Tahun), VU (36 Tahun) dan HK (30 Tahun).
Para pemilik minuman tersebut beralamat di Desa Gotalamo, dan Desa Daruba Pantai, Kecamatan Morotai Selatan.
“Tiga penjual Miras itu dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan sekaligus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,”ungkap bhy sapaan akrabnya.
Dikatakan, miras tersebut di pasok dari Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan Operasi Pekat Kieraha ini sendiri dilakukan setiap tahun terutama dalam menjelang Bulan Ramadan.
“Polres Pulau Morotai dalam memasuki bulan ramadhan ini akan terus gencar lakukan Operasi guna memberantas penyakit masyarakat tersebut,”jelasnya.
Pihaknya mengajak kepada masyarakat agar besama-sama menjaga Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai.
Sekedar diketahui, Operasi Pekat ini dipimpin Kasat Binmas Polres Pulau Morotai Iptu. Abuhari Watia dan Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai Iptu. Jufri Adam.(ul/red).