Wakil Bupati Halmahera Barat : Enam Bulan Lagi Evaluasi Kinerja Pejabat

Wakil Bupati Halmahera Barat saat pimpin Upacara di Kantor Bupati.

Halbar, Beritadetik.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) diminta tidak mengacaukan sistem mutasi menjelang rolling jabatan di lingkup pemkab setempat.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, saat memimpin Upacara 17 bulan berjalan, Kamis (17/3/22).

Pernyataan Wakil Bupati ini terkait pelaksanaan evaluasi kinerja atau rolling jabatan di birokrasi yang disikapi Anggota DPRD fraksi PKB di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

Wakil bilang, rolling jabatan birokrasi di kabupaten Halmahera Barat akan kembali dievakuasi setelah enam bulan.

“Jadi sejak dilantik sampai pada enam bulan itu masih dilihat lagi sesuai kinerjanya masing-masing, bukan berarti bulan maret ini sudah harus dilakukan evaluasi, sebab bagi saya evaluasi itu ada beberapa hal yang menjadi dasar, salah satunya soal kinerja,”ungkap Djufri

Dikatakan Djufri, Kalau ASN itu berkinerja baik pastinya diberikan promosi jabatan tertentu yang strategis, kalau kinerjanya jalan ditempat atau biasa saja tentu akan dievaluasi ke tempat yang sama tetapi ke dinas yang lain.

“Tetapi kalau memang kinerjanya buruk tentunya diambil langkah atau dimutasi, tetapi itu tidak perlu dirisaukan oleh berbagai pihak sebab kita juga punya mekanisme dalam melakukan evaluasi,”tuturnya.

Ketua DPD Partai Nasdem itu mengemukakan, Selain Bupati dan Wakil, Sekretaris Daerah Syahril Abd Radjak selaku Ketua Baperjakat juga menjalankan fungsi dan mekanisme sebagaimana sudah diatur.

“Jadi saya tegaskan kepada kepala BKD, untuk tidak mengacaukan sistem mutasi dan lain sebagainya, jangan sampai tiba-tiba tim sukses menyodorkan nama karena ada persoalan yang kurang bagus lalu dianulir.

ASN yang diberikan posisi strategis oleh pimpinan yakni Bupati merupakan sebuah tantangan sehingga perlu untuk dikoordinasikan sehingga tidak diperbolehkan ada tindakan yang mengacaukan sistem mutasi.

“Hal semacam itu tidak boleh dilakukan, semua harus sesuai aturan, jangan karena ada persoalan lain lalu ASN tersebut di SK-kan ke Loloda atau Jailolo timur yang bahkan tanpa sepengetahuan pimpinan,”tandasnya.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *