Tak Kembalikan Temuan, Mantan Kades Guaeria Halmahera Barat Terancam Diproses Hukum

Ilustrasi temuan dana desa.|| Foto : (Istimewa).

Jailolo, beritadetik.id – Keras kepala, kata itu rupanya pantas disematkan kepada Hendrik Makringo, mantan Kepala Desa Guaeria Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Pasalnya, mantan kades ini diminta pihak Inspektorat untuk mengembalikan anggaran Dana Desa sebesar Rp.147.889.100, tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menjadi temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ketua Audit Investigasi Inspektorat Halmahera Barat Hendris Saniki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (8/3/2022) mengatakan, temuan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Guaeria pada 2019 dan 2020 belum ada pengembalian kerugian negara oleh kades non aktif Hendrik Makringo.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut untuk kerugian negara temuan penyalahgunaan DD 2019 dan 2020 itu totalnya Rp.147.889.100 yaitu 2019 sebesar Rp. 91.287.000.

Selain itu pada 2020 temuan kerugian negaranya untuk kegiatan pembangunan desa sebesar Rp. 56.602.100 ditambah juga temuan administrasi sebesar Rp. 298.380.750.

“Rata-rata temuan ini karena tidak adanya surat pertanggung jawaban (SPJ) oleh Kepala Desa tersebut,”katanya.

Hendris menambahkan, permintaan Inspektorat atas pengembalian kerugian ini sudah disampaikan kepada mantan Kades itu. Bahkan diberikan waktu selama 60 hari sejak penyerahan LHP, akan tetapi sampai satu tahun ini, ia (Kades,red) tak kunjung lakukan pengembalian.

“Karena tidak ada itikad baik lakukan pengembalian, terpaksa kita menunggu saja dari masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meneruskannya ke penegak hukum,”pungkasnya.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *