Haltim, beritadetik.id – Dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Timur bakal menggugat hasil Pilkades serentak di wilayah setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Dua Calon Kepala desa (Cakades) itu masing-masing Cakades asal Desa Patleyan Said Abdulali, dan satu Cakades di Desa Woyolukum Moh. Kandung.
“Dalam Minggu ini kami akan mulai daftarkan perkara terkait sengketa Pilkades Patleyan dan Woyolukum ini ke PTUN Ambon. Pendaftaran gugatan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang sengketa Administrasi,”kata Muhjir Nabau kuasa Hukum Cakades Patleyan Said Abdulali, Senin (7/2/2022).
Muhjir bilang, sebelum langkah gugatan ke PTUN Ambon ini dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan gugatan ini ke bupati dalam waktu 10 hari. Terhitung Sejak di tetapkan kepala desa terpilih sebagai syarat administrasi naik ke PTUN Ambon.
Selain sengketa Pilkades di Desa Patleyan, kasus pemilihan kepala desa ini juga ikut disengketakan di Desa Woyolukum. Proses sengketa berkaitan dengan pemilihan suara ulang (PSU). Suara yang sah dan suara tidak sah.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 180.45/140/9/2022, tentang pengangkatan pengesahan kepala Desa Woyolukum dan Desa Patleyan Kabupaten Halmahera Timur, kami anggap cacat dan perlu ditinjau kembali. Tapi itu hasilnya nanti kita buktikan saat gugatan di PTUN,”pungkasnya.(ono/red).