Tak Capai Target 90 Persen Vaksinasi, 17 Desa di Morotai Batal Gelar Pilkades

Danramil 1508-07/Wayabula Pulau Morotai dan Panitia saat memantau Pelaksana Pilkades, Sabtu, (15/1/2022). || Foto: (ul/beritadetik.id).

Morotai, beritadetik.id – 17 dari 20 desa di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa pada 15 Januari 2022.

Pasalnya, 17 desa yang ditunda tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa itu karena dianggap belum sepenuhnya mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Dari hasil monitoring kami di lapangan, terdapat 17 Desa yang dinyatakan tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pilkades karena target vaksinasi belum mencapai target,”kata Danramil 1508-07/Wayabula Letnan Dua Inf Mustafa Patty, Sabtu (15/1/2022).

Bacaan Lainnya

Mustafa menjelaskan di Kecamatan Morotai Selatan Barat, terdapat 15 desa yang sedianya melaksanakan Pilkades, namun hanya 2 desa yang melaksanakan Pilkades. Dua desa itu diantaranya desa Ngele-Ngele Besar dan Desa Wayabula.

Berikut di Kecamatan Pulau Rao terdapat 5 Desa dan hanya 1 desa yang ikut Pilkades, diantaranya Desa Loumadoro. Sisanya berjumlah 17 Desa dinyatakan tidak ikut karena target vaksinasi juga tidak memenuhi target.

Sekedar diketahui, syaraf vaksinasi dalam Pilkades di atur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2021, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan dan pelantikan kepala Desa serentak yang menjadi sandaran regulasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pulau Morotai.

“Dari salah satu poin yang tertera dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa Desa yang diperbolehkan melakukan pemilihan apabila telah mencapai target vaksinasi dengan angka presentase minimal dosis 1 di angka 90 persen dan dosis 2 di angka 70 persen,”tandasnya.(ul/red).

VIDEO KORBAN RERUNTUHAN RUMAH AKIBAT GEMBABUMI HALMAHERA UTARA : 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *