Ranperda Tenaga Kerja Asing Diparipurnakan DPRD Halmahera Tengah

Hayun Maneke. || Foto : (Istimewa).

Halteng, beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah secara resmi melaksanakan Paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemda Halteng, Kamis (23/12/2021).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda untuk direvisi tersebut adalah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Hayun Maneke menjelaskan, Rapat Paripurna ini tentunya tidak berdiri dengan sendirinya, tapi melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam mekanisme internal DPRD.

Bacaan Lainnya

“Proses awal lahirnya rencana perubahan dua Perda tersebut adalah ketika Pemerintah Pusat melalui Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor : 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perijinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,”jelas Politisi Partai NasDem itu.

Tidak sampai di situ, setelah pemerintah daerah menerima surat edaran tersebut, DPRD melalui Komisi II mengundang OPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksananan Perda tersebut yaitu Dinas Naketrans dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dimintai penjelasan.

Dalam rapat tersebut kemudian Komisi II menyarankan kepada dinas terkait untuk segera melakukan penyusunan draf perubahan ke 2 Perda disertai dengan menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembentukan Perda agar segera disampaikan kepada DPRD untuk di bahas.

“Dua Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021. Sehingga Pimpinan DPRD menggelar Rapat Banmus untuk membahas surat penyampaian dari pemerintah daerah tersebut,”ungkap Hayun.

Lanjut dia, dalam rapat Banmus disetujui untuk dua Ranperda tersebut di bawah pada Rapat Bapemperda bersama dengan tim penyusunan Perda Pemerintah Daerah agar mendapatkan penjelasan terkait dengan alasan Perda ini harus segera direvisi.

“Setelah mendapatkan penjelasan yang konkrit dan mendetail dari pemerintah daerah, selanjutnya bapemperda menyetujui untuk dilakukan revisi propemperda tahun 2021 untuk mengakomodir dua ranperda yang ada,”

Sekedar diketahui, alasan pemerintah daerah mengajukan dua Ranperda tersebut adalah, dianggap mendesak, karena jika Perda IMB dan IMTA tidak segera di revisi, maka Halmahera Tengah terancam kehilangan pendapatan asli daerah yang bersumber dari IMB dan IMTA.

Alasan kedua Perda harus direvisi karena sesuai dengan perintah aturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *