Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Halmahera Utara Minta Tumbal, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Agus Wirawan Eko Saputro.

TOBELO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Tambatan Perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah dinaikkannya status kasus ini setelah tim Penyidik tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi atas proyek yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Halut tahun 2016 senilai Rp 1,2 miliar itu.

“Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Hal ini sesuai proses penyelidikan yang di lakukan dapat ditemukan fakta pekerjaan tambatan tersebut tidak sesuai dalam kontrak,”ungkap Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Yakob Haye lewat rilis yang kirim ke redaksi Beritadetik.id, Sabtu, (4/9/2021).

Bacaan Lainnya

Eka menjelaskan, status kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (3/9) kemarin.

“Selama dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi. Selanjutnya, dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan ini,”katanya.

Sembari menambahkan, terkait rencana penerapan tersangkanya, sesuai hasil kesepakatan penyidik, bahwa dalam waktu dekat akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.

“Yang pasti saat ini penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan,”terangnya.

Eka menambahkan, dalam kasus ini awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV SC. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *