Tampar Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota Polsek Mangoli Barat Ditindak Polres Sula

Pelaku Briptu Diki yang juga anggota Polsek Mangoli Barat, saat menjalani pemeriksaan oleh Kasie Propam Polres Sula, Kamis (20/5/2021. || Foto : Imin Teapon.

SANANA || Beritadetik.id — Oknum Anggota Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Briptu DCR Alias Diki diduga menganiaya tiga anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Jumat (13/5/2021) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh media ini terungkap, tindakan nekat Oknum Anggota tersebut dengan menganiaya tiga anak masing-masing inisial NAB Alias Agil (15), AU (14), dan NU (14), hanya karena persoalan sepele.

“Kronologis kasus ini terjadi berawal saat tiga korban yang masih remaja itu mengendarai sepeda motor lalu melambung oknum polisi tersebut. Merasa dianggap enteng, pelaku langsung menghentikan tiga remaja tersebut dan langsung melayangkan tamparan di bagi wajah para korban,”kata Kapolsek Falabisahaya Iptu Abdul Rahim Umaternate saat dihubungi media ini malam tadi.

Kapolsek lanjut menjelaskan, kasus tersebut sempat diadukan pihak korban ke Mapolsek Mangoli Barat, akan tetapi, antara pihak korban dan pelaku menempuh jalur damai atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski sudah berakhir damai antar para korban dan pelaku, namun pelaku yang juga seorang anggota Polisi di lingkup Polres Kepulauan Sula ini tetap di proses karena dianggap melanggar disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.

“Pelaku tetap di proses ditingkat Propam Polres Sula, karena dianggap melanggar aturan kedinasan dan juga kode etik sebagai anggota Polri,”kata Kasie Propam Polres Sula Bripka Sahrul Hasan, Kamis (20/5).

“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, serta mencoreng citra Polri, maka tetap di proses sesuai aturan kedinasan yang berlaku,”katanya.

Sahrul menegaskan, meskipun perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak akan menggugurkan sanksi kode etik yang telah di langgar oleh pelaku.

Hal itu lanjut Sahrul, setiap anggota yang melanggar kode etik wajib di proses dan mengikuti prosedur sidang disiplin.

Pantauan media ini sendiri pada Kamis (20/5), oknum anggota tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres di wilayah setempat. “Iya kami memeriksa anggota itu tentang perkara pelanggaran kode etik,”tutupnya.(min/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *