Tidak Lolos Berkas, Pendaftar Calon BPD Desa Kaireu Bacan Timur Nilai Panitia Curang

Peserta Calon BPB Desa Kaireu Bacan Timur, Nikmat Ilham.

HALSEL || Beritadetik.id — Kinerja panitia pemilihan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, disorot.

“Saya menilai kinerja panitia pemilihan BPD di Desa Kaireu tidak transparan. Ini karena dari tahapan pendaftaran dan semua berkas yang menjadi persyaratan itu dipenuhi oleh peserta, ternyata hasil yang diumumkan, Panitia menggugurkan peserta calon BPBD tanpa alasan yang jelas,”kata Nikmat Ilham, salah satu pendaftar yang mengaku menjadi korban kinerja Panitia di wilayah itu.

Ia mengaku, pada tahapan pendaftaran, dirinya memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh pihak Panitia. “Semua persyaratan saya masukkan ke pihak panitia. Dan itu semua lengkap, namun hasilnya yang diumumkan oleh panitia pelaksana pemilihan nama saya hilang tanpa ada penjelasan apapun,”ucap Nikmat dengan kesal.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Nikmat mengatakan, pihak Panitia Desa Kairuta kinerjanya telah keluar dari edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tertanggal 8 Februari 2020, yang ditujukan kepada para Kepala Desa di wilayah Halmahera Selatan.

“Dalam edaran tersebut ikut dituangkan ketentuan persyaratan yang berlaku yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 pasal 13 tentang persyaratan calon anggota BPD. “Dalam ketentuan ini saya memenuhinya seluruh administrasi yang diminta. Faktanya sekali lagi pihak Panitia tidak meloloskan tanpa alasan,”bebernya.

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Kairuta, Kecamatan Bacan Timur, Isra Abubakar dikonfirmasi melalui via Handphone nomor yang sering digunakan diluar jangkauan. Melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dinaikkan juga belum dibalas .(bny/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *