Abaikan Inpres Jokowi, Elang Tak Pakai Masker Saat Menciptakan Kerumunan

Bupati Halteng Edi Langkara mengabaikan Protokol Kesehatan.(Foto : Istimewa).

Halteng | beritadetik.id — Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara (Elang) mengabaikan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.

Instruksi presiden yang dilanggar Bupati Edi Langkara ini karena yang bersangkutan pada Kamis (19/02/2021) kemarin telah diketahui mengumpulkan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di 10 kecamatan di Halteng dalam rangka melakukan apel bersama di halaman kantor Bupati tanpa mempertimbangkan Prokes Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini, meski kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan banyak orang, namun terlihat sebagian peserta tidak mentaati protokol kesehatan, jaga jarak, hingga protokol wajib masker disaat kegiatan berlangsung.

Tidak itu saja, Bupati Elang dalam kegiatan tersebut, juga terlihat turun ke kerumunan masa yang hadir lalu menari bersama ratusan PTT dilingkup Pemkab setempat. Parahnya Masker pun tak terlihat digunakan oleh bupati pada saat acara ‘menari’ (ronggeng) berlangsung.

Bupati Edi Langkara disambut dengan tarian lalayon oleh ratusan PTT di Kantor Bupati Halmahera Tengah, Kamis (18/2/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi COVID-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada warga pelanggar protokol pencegahan COVID-19.

Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *