RDP Panas di Morotai: TNI-AU dan BPN Dituding ‘Main Mata’ Soal Sertifikasi Lahan 600 Hektar

Beritadetik.id – Dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 600 hektar di kawasan Bandara Morotai memicu gelombang protes keras. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, masyarakat lingkar bandara, hingga Dewan Adat Kesultanan Ternate wilayah Morotai secara tegas menuding adanya indikasi “main mata” antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak TNI Angkatan Udara (TNI-AU) Leo Wattimena terkait penerbitan sertifikat di wilayah sengketa tersebut, Rabu (19/8/2026).

Tudingan persekongkolan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Morotai. Suasana rapat memanas ketika Kepala Seksi Penataan BPN Morotai, Putra, enggan membeberkan informasi mengenai legalitas lahan tersebut.

“Tidak bisa kita buka data penerbitan sertifikat tanah di sini karena bersifat rahasia,” ujar Putra di hadapan peserta rapat.

Bacaan Lainnya

Sikap tertutup BPN memicu kekecewaan mendalam, terutama setelah pihak TNI-AU mengklaim hak atas kawasan 600 hektar tersebut. Klaim unilateral ini dinilai mengancam ruang hidup, pemukiman, serta hak kepemilikan tanah adat masyarakat setempat.

Dua anggota DPRD Pulau Morotai, M. Akbar Mangoda (PAN) dan Suhari Lohor (PKS), menilai proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat oleh BPN dilakukan secara tidak transparan dan mengabaikan riwayat penguasaan lahan warga yang telah menetap puluhan tahun.

Ketua Komite Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB) sekaligus Ketua Dewan Adat, Luter Djaguna, menegaskan adanya kejanggalan prosedur sertifikasi yang diterbitkan BPN sejak tahun 2017 lalu.

“Jangan sampai ada persekongkolan yang mengorbankan hak-hak rakyat kecil demi kepentingan sepihak,” tegas Luter.

Ia menambahkan bahwa konflik agraria ini bukan sekadar urusan administratif semata, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup warga yang menggantungkan mata pencaharian di tanah tersebut.

Atas kondisi ini, DPRD Pulau Morotai mendesak BPN membuka secara terang-benderang dokumen dan dasar hukum penerbitan sertifikat atas nama TNI-AU, termasuk memublikasikan peta bidang tanah terkait.

Masyarakat juga menuntut pemerintah daerah dan pusat hadir melindungi kawasan pemukiman serta perkebunan mereka, sembari mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap prosedur sertifikasi tanah yang diterbitkan diam-diam oleh BPN.

Masyarakat lingkar bandara menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan mengancam akan melayangkan mosi tidak percaya kepada pemerintah pusat apabila BPN dan TNI-AU tidak segera memberikan klarifikasi yang adil, jujur, dan transparan atas konflik penyerobotan lahan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *