Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor BPKAD Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan yang berada di Kelurahan Sulamadaha itu memiliki nilai sekitar Rp800 juta. Nantinya, aset tersebut digunakan untuk pembangunan Rupbasan yang cakupan pelayanannya tidak hanya untuk Kota Ternate, tetapi seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, mengatakan dukungan terhadap instansi vertikal menjadi bagian dari komitmen Pemkot Ternate dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung penegakan hukum.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.
Sementara itu, Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Ternate.
Menurutnya, hibah lahan tersebut bukan sekadar penambahan aset, tetapi menjadi investasi strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan penegakan hukum.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menjelaskan penyediaan lahan tersebut merupakan respons Pemkot terhadap kebutuhan Kejari Ternate.
Ia menyebut Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rupbasan pada 2027. Namun, pembangunan sebelumnya terkendala ketersediaan lahan.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.
Rizal menegaskan, Rupbasan yang akan dibangun memiliki fungsi strategis karena cakupan pelayanannya berskala provinsi.
“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218 dan diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.
Dengan tersedianya lahan tersebut, pembangunan Rupbasan diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai alokasi anggaran pemerintah pusat pada 2027.
Penandatanganan naskah hibah turut dihadiri Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arief, jajaran pejabat Kejari Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ternate memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik di Maluku Utara.(all/red).















