Beritadetik.id – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan seorang oknum anggota Sat Samapta Polres Pulau Morotai, Adrian, dengan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CMB, akhirnya berdamai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Senin, 1 Juni 2026.
Peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya terjadi pada 24 Mei lalu sekitar pukul 22.00 WIT di pertigaan depan kantor Samsat Pulau Morotai. Saat itu, korban CMB sedang berjalan kaki menuju rumahnya setelah selesai berbelanja, sebelum akhirnya diduga tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Adrian. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka patah kaki yang cukup serius.
Menanggapi insiden yang menimpa anggotanya, Kapolres Pulau Morotai melalui Kasat Samapta IPTU Sunarto memberikan klarifikasi dalam siaran pers yang digelar di Aula Kantor Polres setempat pada Selasa (23/6/2026) malam. Sunarto menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan murni musibah dan membantah isu negatif yang beredar di masyarakat.
“Anggota kami saat itu sedang dalam keadaan berdinas dan tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk. Ini murni musibah, hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar IPTU Sunarto.
Sunarto juga menambahkan bahwa sesaat setelah kejadian, anggotanya langsung melarikan korban ke rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab awal. Pihak kepolisian bahkan turun langsung berkoordinasi dengan tim medis demi memastikan keselamatan dan penanganan terbaik bagi korban. Karena keterbatasan fasilitas penanganan tulang di RSUD Morotai, korban kemudian dirujuk ke Tobelo dengan seluruh biaya akomodasi yang direspons cepat oleh pihak keluarga pengendara.
Proses mediasi yang berjalan lancar menghasilkan kesepakatan tertulis antara Pihak Pertama (keluarga pengendara yang diwakili oleh Riyanti Turangan) dan Pihak Kedua (pihak korban yang diwakili oleh Ismal Lasumanga).
Dalam surat pernyataan bersama tersebut, termuat beberapa poin di antaranya, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sanksi laka lantas ini secara damai, saling memaafkan, dan berjanji tidak akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Kemudian pihak pertama memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pada hari penandatanganan surat untuk keperluan perawatan dan pihak pertama berkomitmen menanggung biaya kontrol (cuci luka, ganti perban, dan obat) setiap tiga hari sekali selama 6 bulan, yang akan dibayarkan per dua minggu sekali berdasarkan bukti nota medis resmi.
Secara akumulatif, pihak keluarga Adrian diketahui telah menyalurkan total biaya pengobatan operasi, transportasi, dan konsumsi korban sebesar Rp37.000.000, ditambah dengan biaya ganti perban luka mingguan sebesar Rp350.000 selama masa pemulihan 6 bulan ke depan.
Surat kesepakatan tersebut dibuat secara sadar tanpa paksaan, ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak, serta disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Riyawat Turangan dan M. Akbar Mangoda. Pihak pertama juga menegaskan siap dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar poin-poin yang telah disepakati. (*)









