Kemenag Morotai Tindak Lanjuti Program Revitalisasi dan Digitalisasi Madrasah 2026

Beritadetik.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bergerak cepat menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) nomor: B-379/Dt.I.I/PS.00/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Surat tersebut mengatur tentang pengajuan usulan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Madrasah dan Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026.

Merespons instruksi tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Kemenag Morotai diminta segera melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap madrasah-madrasah yang akan diusulkan sebagai sasaran program nasional ini.

Untuk Program Revitalisasi Madrasah, verifikasi data dilakukan dengan memperhatikan sejumlah kriteria umum dan khusus. Program ini terbuka untuk satuan pendidikan madrasah berstatus Negeri (MIN, MTsN, MAN) maupun Swasta (RA, MIS, MTsS, dan MAS).

Bacaan Lainnya

Secara umum, madrasah yang diusulkan wajib memenuhi syarat berikut:

• Terdaftar dalam sistem EMIS, memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), dan aktif menyelenggarakan pendidikan.

• ​Tidak sedang menerima intervensi prasarana pendidikan dari sumber pembiayaan lain pada tahun yang sama (seperti SBSN, RM, dan PLN).

• ​Satuan pendidikan tidak sedang berhadapan dengan kasus hukum.

• ​Memiliki jumlah siswa minimal 30 orang untuk jenjang MI/MTs/MA/MAK (kecuali untuk daerah afirmasi), dan minimal 15 siswa untuk jenjang RA.

Kriteria Khusus: Satuan pendidikan madrasah harus memiliki kondisi fisik di mana terdapat minimal satu massa bangunan dengan tingkat kerusakan minimal berkategori rusak berat.

Sementara itu, untuk Program Digitalisasi Pembelajaran, kriterianya meliputi madrasah negeri dan swasta yang telah memiliki NSM, aktif beroperasi, serta memiliki kesiapan infrastruktur pendukung yang valid.

​Kepala Kantor Kemenag Pulau Morotai, Abdulrachman, menegaskan pentingnya kejelasan status hukum dan administrasi bagi madrasah yang ingin mengajukan usulan. Hal ini diperlukan agar proses verifikasi di tingkat kabupaten maupun provinsi dapat berjalan lancar.

“Ya, seperti yang saya sampaikan, statusnya harus jelas. Sertifikat yayasannya harus clear dan sudah diverifikasi oleh tim perencanaan, baik dari tingkat Kemenag Kabupaten maupun Kemenag Provinsi. Jika berkasnya sudah diverifikasi dan statusnya jelas, baru bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ungkap Abdulrachman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, variabel lain seperti izin operasional, jumlah siswa, dan jumlah guru juga menjadi komponen penting sebelum data tersebut dikirimkan ke Ditjen Pendis Kementerian Agama RI.

​Lebih lanjut, Abdulrachman menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini sudah mengadopsi sistem digital sehingga lebih efisien dan meminimalisir peninjauan fisik secara langsung ke lapangan.

“Kemarin tim dari provinsi sudah turun di bulan Mei, kemudian kita juga punya tim di Pendis yang ikut memverifikasi. Nah, sekarang ini kan semua sudah berbasis aplikasi, jadi jarang turun (ke lapangan). Kita tinggal mengunggah (upload) semua data ke dalam sistem tersebut. Poin utamanya adalah validitas data,” jelasnya.

Beberapa dokumen penting yang harus diunggah meliputi verifikasi SDM, SK Yayasan, rekomendasi dari Kemenag, serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.

Di akhir penyampaiannya, Abdulrachman memberikan catatan krusial terkait status tanah madrasah agar tidak menjadi kendala di kemudian hari. “Prosesnya tidak sulit kok. Yang terpenting adalah lahannya bersih dan jangan sampai ada konflik lahan,” pungkasnya.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *