Respons Isu Kelangkaan, Satgas PMPPUKR Morotai Sidak Distribusi Minyak Tanah di Desa Nakamura

Beritadetik.id – Satuan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Kabupaten Pulau Morotai bergerak cepat merespons isu yang beredar di media sosial. Dipimpin langsung oleh sang koordinator, Saiful Paturo, Satgas menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (25/5/2026).

Langkah taktis ini diambil pemerintah daerah untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan kelangkaan minyak tanah, sebagaimana yang sempat dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Akbar Mangoda.

Saiful Paturo menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan sesuai mekanisme.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami melakukan pengecekan langsung di Desa Nakamura, pendistribusian BBM jenis minyak tanah berjalan normal dan tidak ditemukan kendala yang berarti di lapangan,” ujar Saiful.

Meski distribusi terpantau lancar, warga penerima manfaat di lokasi tersebut tetap menaruh harapan besar. Mereka meminta agar kuota minyak tanah untuk Pulau Morotai dapat ditambah demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Saiful menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Pulau Morotai sebenarnya telah mengambil langkah strategis sejak jauh hari. Pemda telah melayangkan usulan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menambah kuota minyak tanah di wilayah tersebut.

​Di sela-sela sidak, Saiful mengungkapkan bahwa masyarakat setempat justru mengaku bersyukur dengan pola distribusi saat ini. Di masa pemerintahan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, penyaluran minyak tanah dinilai jauh lebih terbuka dan stabil dibandingkan periode sebelumnya.

“Masyarakat menyampaikan bahwa distribusi saat ini dianggap lebih normal, terbuka, dan mudah diakses. Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang terkadang pendistribusiannya bisa terjadi tiga bulan sekali,” ungkapnya.

​Selain memantau lapangan, Saiful Paturo juga memanfaatkan momentum ini untuk meluruskan polemik terkait pernyataan Akbar Mangoda mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan BBM.

Ia meminta agar pernyataan terkait kewenangan tersebut dipahami secara utuh agar tidak memicu kesalahpahaman publik. ​Secara regulasi, pemerintah daerah memang tidak memiliki wewenang dalam pengaturan teknis distribusi maupun penentuan kuota BBM minyak tanah, karena ranah tersebut berada di bawah kendali agen dan regulator terkait. Namun, bukan berarti Pemda lepas tangan.

“Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan agar distribusi berjalan sesuai jadwal dan dapat dinikmati masyarakat secara merata,” tegas Saiful.

Di akhir penyataannya, Saiful berharap agar persoalan hajat hidup orang banyak ini tidak dipolitisasi hingga membingungkan masyarakat. Ia pun menantang balik Komisi II DPRD Pulau Morotai untuk menempuh jalur hukum jika memang menemukan adanya pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap semua pihak, termasuk Saudara Akbar Mangoda, dapat menghadirkan gagasan dan terobosan yang konstruktif demi kepentingan rakyat, bukan justru menciptakan polemik,” cetusnya.

“Kalau memang Komisi II masih meyakini ada masalah dalam pendistribusian minyak tanah, maka silakan melapor secara resmi kepada pihak kepolisian atas nama lembaga Komisi II agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak terus melahirkan polemik di tengah masyarakat,” pungkas Saiful.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *