Sidang TPTGR Inspektorat Morotai: Pengembalian Berjalan, Jika Macet Siap Limpahkan ke Hukum

Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membeberkan perkembangan terbaru terkait hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Meski proses penyelesaian ganti rugi terus berjalan di atas meja, Inspektorat menegaskan bahwa ruang hukum tetap terbuka lebar jika ada pihak yang tidak kooperatif.

Plt Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengungkapkan bahwa pasca-sidang TPTGR, grafik pengembalian kerugian daerah menunjukkan tren yang positif dan signifikan.

“Ya tetap setelah sidang ada perkembangan signifikan yang disetor dan pengembalian lah. Karena itu kan ada jangka waktunya,” tegas Umar saat dikonfirmasi beritadetik.id di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Bacaan Lainnya

​Umar menjelaskan, saat ini para pihak terkait sedang memanfaatkan jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Pihaknya optimis target penyelesaian ini akan terlihat jelas pada paruh pertama tahun ini.

“Ini (berkasnya) di atas meja nih. Jadi tetap ada progres lah. Progres mudah-mudahan ya di semester I besok,” terangnya.

Lebih lanjut, Umar menjabarkan bahwa rentang waktu penyelesaian ini akan dikawal ketat mulai bulan Juni hingga Desember mendatang. Setelah tahapan internal ini selesai, Inspektorat dijadwalkan akan melakukan (rekon) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meninjau ulang seluruh perkembangan riil di lapangan.

​Langkah tegas ini bukan hanya untuk kasus baru. Inspektorat Morotai ternyata sedang melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap akumulasi rekomendasi yang menumpuk selama 8 tahun terakhir, mulai dari tingkat dinas hingga pemerintahan desa.

​”Jadi kami Inspektorat itu, mulai dari Pemda ini, ada kasus tahun 2019 sampai dengan sekarang 2026. Itu per tahun kan ada rekomendasi-rekomendasi yang harus diselesaikan, baik berupa administrasi maupun kerugian negara, termasuk dinas dan desa,” beber Umar.

Menurutnya, saat ini seluruh desa yang tercatat memiliki temuan sudah menunjukkan progres tindak lanjut. Skema penyelesaiannya pun beragam, mulai dari pengembalian uang tunai secara langsung hingga pemenuhan belanja aset yang sebelumnya bermasalah.

“Nah itu, aset yang dibelanjakan di situ. Contohnya apa yang belum, kayak Desa Lusuo itu sudah ada progres untuk pengembalian,” tambahnya.

​Umar menegaskan, tujuan utama dari Pemda Pulau Morotai melakukan rangkaian sidang dan penagihan ini adalah untuk menegakkan ketertiban administrasi dan keuangan yang sebenar-benarnya. Namun, ia juga memberi sinyal peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mangkir.

“Kalau memang sudah tidak bisa, kita limpahkan ke penegakan hukum. Tapi sepanjang ini kan ada tahapan, nah kita berusaha untuk sesuai sajalah. Ya, tapi kan kita ada prosesnya,” pungkas Umar menyudahi wawancara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *