Beritadetik.id – Satpol PP Kota Ternate menertibkan aktivitas penjualan hewan kurban di kawasan Pekuburan Cina, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (21/5/2026).
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi kawasan cagar budaya dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sebelum penertiban, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pedagang hewan kurban, pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Komisi III DPRD Kota Ternate,” ujar Fhandy.
Fhandy menjelaskan, kawasan Pekuburan Cina merupakan cagar budaya yang dilindungi pemerintah sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat jual beli maupun penempatan hewan ternak.
Hasil musyawarah menyepakati hewan kurban sementara dipindahkan ke lapangan di sebelah selatan kawasan pekuburan guna menjaga kebersihan dan kelestarian lokasi tersebut.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan aset budaya.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi bersama semua pihak,” pungkasnya.











